DPR Pastikan Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya di awal masa sidang ini. 

"Pembukaan masa sidang yang sekarang, kita, seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Dia mengatakan, pengesahan RUU Papua Barat Daya ini sudah dihitung dengan cermat oleh DPR RI. Dipastikan, pengesahan tidak akan melewati tengat waktu terbitnya Perppu Pemilu 2024, supaya tidak menganggu tahapan pemilu.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI selaku komisi yang membahas RUU Papua Barat Daya telah menggelar rapat internal bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," kata Dasco.

"Dengan hitung-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahkan UU Papua Barat Daya," imbuhnya.

Ketua Harian Partai Gerindra itu bilang, paling lambat pekan depan pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan pengesahan RUU Papua Barat Daya dalam rapat paripuna terdekat.

"Rapim terdekat dan bamus terdekat, Insyaallah minggu depan," ucapnya.

"Kita akan menyesuaikan supaya perppu yang dikeluarkan tidak melewati batas waktu sehingga tidak menganggu tahapan pemilu. Itu aja kira-kira," lanjutnya.

Sebagai informasi, RUU Papua Barat Daya sudah rampung dibahas dan sudah diplenokan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah pada 12 September 2022.

Dalam pembicaraan tingkat I itu, Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Papua Barat Daya ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Diketahui ada enam wilayah yang nantinya masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Namun, sudah melewati dua kali masa reses, rancangan perundang-undangan pemekaran wilayah di Papua Barat itu tak kunjung disahkan sebagai undang-undang. Pimpinan DPR RI berasalan, surat permohonan dari Komisi II DPR RI baru masuk menjelasng parlemen memasuki masa reses.