Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang, Mendagri: Kepastian Pemilu 2024 Terlaksana

ERA.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentan Pemilihan Umum (Pemilu) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di empa daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Pembentuan RUU tentang penetapan Perppu dimaksud menjadi UU merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu, terlebih khusus empat DOB di provinsi Papua dan Papua Barat," kata Tito.

Dia menambahkan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang juga sebagai landasan bagi para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Dia berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. "Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses dan demokratis," ucapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menambahkan, pengesahan Peppu Pemilu ini dapat menjadi sebuah penegasan bahwa Pemilu 2024 tidak akan terhambat.

"Dengan disetujui RUU ini, kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma, diharapkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terhambat dan berjalan lancar," kata Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Keputusan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat I dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (15/3).

Dari pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, pemerintah meneribitkan Perppu Pemilu sebagai tindak lanjut atas terbentuknya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.