Temui Lukas Enembe di Papua, KPK Bantah Langgar Undang-Undang, Apa Dasar Hukumnya?

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar undang-undang saat mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Hal ini merespon kritikan publik yang menyebut lembaga antirasuah berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena mendatangi kediaman dan menemui tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan sekaligus kesehatan tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sebelum pimpinan dan tim penyidik KPK mendatangi Lukas Enembe, rencana itu juga sudah dikaji terlebih dahulu di internal KPK.

Selain itu, kata Ali, kedatangan KPK ke kediaman Lukas Enembe juga sesuai dengan Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 yang berbunyi: "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."

"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini," katanya.

KPK juga membawa dokter dari lembaganya dan juga dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat bertemu dengan Lukas Enembe. Hal ini berkaitan dengan klaim Lukas Enembe yang mengaku sakit keras hingga harus mendatangkan dokter dari luar negeri.

Sedangkan keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri ke KPK, juga sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam aturan perundang-undangan.

"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Ali.

Dia juga memastikan, pertemuan KPK dengan Lukas Enembe berlangsung terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hal ini membuktikan komitmen pihaknya untuk selalu transparan.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," tegas Ali.

Dikutip dari Antara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK.

"Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

"Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka," ujarnya.