Viral Gegara Paksa Karyawan Undur Diri dan Ganti Rugi Rp30 Juta, Pihak The Goods Dept Masih Menanti Klarifikasi Direksi

ERA.id - Media sosial ramai soal isu salah satu merek retail ternama The Goods Dept yang dikabarkan memaksa 30 orang karyawannya untuk mengundurkan diri atau mengganti rugi sebesar Rp30 juta per orang.

Atas pemberitaan tersebut, Founder sekaligus CEO The Goods Dept Anton Wirjono mencoba memberi klarifikasi. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan rapat di internal perusahaan. Rapat tersebut untuk menelusuri kabar yang beredar saat ini.

"Masih dirapatin. Sebenarnya semua sudah melalui proses, cuma gitu lah masih harus diluruskan. Saya sudah bilang direksi mesti cepat-cepat ada statement. Saya awasin kok," tuturnya ditemui di Plaza Senayan, Jumat, 4 November.

Lebih lanjut, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah brand tersebut adalah The Goods Dept. Sebab, dirinya masih menunggu penjelasan dari direksi dengan kabar yang saat ini sedang viral tersebut.

"Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi, jadi saya belum berani bikin statement, nanti mereka akan kasih statement," katanya.

"Nanti ada, nanti dari direksi saya aktifnya kan di Brightspot walaupun saya founder-nya, jadi mereka akan klasifikasi. Saya akan awasi," sambungnya.

Seperti diketahui, media sosial dihebohkan kabar sebuah brand lokal diduga memaksa lebih 30 karyawannya untuk mengundurkan diri atau ganti rugi sebesar Rp30 juta per orang. Untuk karyawan yang mengundurkan diri tidak digaji dalam kerjanya di 1 bulan terakhir.

Belum jelas brand lokal apa yang dimaksud. Namun, netizen ada yang mengaitkannya dengan The Goods Dept dan juga Erigo.

Kabar ini diketahui dari curhatan salah satu pegawai yang diunggah di media sosial Twitter oleh akun bernama @DiahLarasatiP. Alasan yang melatarbelakangi Diah membuat cuitan tersebut karen setelah selesai membuat pernyataan serta menandatangani surat pengunduran, sebagian karyawan bahkan dikabarkan tidak mendapatkan gaji karena dipakai untuk ganti rugi dari minus hasil stock opname.

Adapun pada 19-20 Oktober 2022, toko tersebut melakukan stock opname yang mana hasilnya terdapat banyak minus.

"Kami baru di info kami tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut. Kena jebakan bertubi2. Udh dipaksa resign ga gajian juga dengan alasan untuk ganti rugi," tulis akun tersebut dikutip Jumat, 4 November.