Akan Ada Tersangka, Polisi Tetapkan Satu Orang Penanggung Jawab Acara Berdendang Bergoyang Sebagai Terlapor
ERA.id - Usut kasus Berdendang Bergoyang, polisi mendalami pemeriksaan ke terlapor, HA. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan HA merupakan penanggung jawab acara Berdendang Bergoyang.
"Sementara ditetapkan satu orang sebagai terlapor, HA dan kawan-kawan sebagai terlapor," kata Komarudin di sekitar Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).
"Dia sebagai penanggung jawab," tambahnya.
Komarudin menambahkan penyidik telah memeriksa 17 saksi dari kasus ini. Dia menerangkan terlapor HA dikenakan dugaan pasal 360 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama ini kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.