Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah 2 Orang, Polisi Tak Lakukan Penahanan
ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan jumlah tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah orang pingsan bertambah dua orang.
Kedua tersangka itu adalah AL dan MA.
"Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Komarudin menjelaskan tersangka AL adalah penanggung jawab perizinan acara Berdendang Bergoyang. Untuk MA, sambungnya, merupakan penanggung jawab produksi festival tersebut.
Dia menerangkan keduanya disangkakan Pasal 55 KUHP.
"(Kedua tersangka dijerat) Pasal 55, (yakni) turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membatalkan konser musik lanjutan "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10) demi keselamatan penonton.
Konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
Terkait hal itu penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus konser musik "Berdendang Bergoyang".
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.