Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Penerapan e-VOA Jelang KTT G20 di Bali
ERA.id - Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu (9/11/2022) mendatang. Nantinya, sistem itu akan diterapkan sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15-16 November 2022.
"Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi (Widodo Ekatjahjana) jika e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Sabtu (5/11/2022).
Tito menjelaskan, dalam masa uji coba ini orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
"Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan pak Presiden," ungkapnya.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Habiburahman mengatakan, e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213. Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id.
"Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," kata Habiburahman.
Setelah melakukan pembayaran, Habiburahman menuturkan, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
"Selanjutnya WNA (warga negara asing) cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia," jelasnya.
Pada Jumat, 4 November 2022 pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni Guo Jinpeng warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. Guo Jinpeng sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.
"Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan," ucap Guo.
Saat ini, hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yakni, Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brazil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Perancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, dan Ukraina.