Tersangka Kasus Suap Korupsi Sewa Lods Pasar Butung Makassar Diringkus di Hotel
ERA.id - Andri Yusuf merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar akhirnya diringkus Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar, Sabtu (5/11/2022).
Andri Yusuf diringkus di hotel Grand Asia Makassar, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Intel Kejari Makassar sejak 10 Agustus 2022 lalu. Penangkapan Andri Yusuf dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
Kepada ERA, Arifuddin Achmad mengatakan jika penangkapan terhadap Andri Yusuf dilakukan Sabtu sekitar pukul 20.00 WITA. Andri langsung menggunakan rompi Kejari Makassar berwarna merah.
"Ia (Andri Yusuf) melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar hingga merugikan negara sebesar Rp14 miliar," ucapnya, Minggu (6/11/2022).
Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari menjelaskan jika Andri Yusuf disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999. Serta pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
"Ancaman pidananya terhadap pasal 2 ayat 1 itu adalah maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 3 sama maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun," kata Andi Sundari.
"Dari informasi tim Kejaksaan Agung yang mengikuti pergerakannya itu, dia belum pernah keluar negeri, tapi memang berpindah-pindah tempat dan sempat keluar Sulsel," jelasnya.
Diketahui, Andri Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa waktu yang lalu dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan oleh koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta.