Nakes Sebut Ferdy Sambo Tak Jalani Tes PCR Saat Peristiwa Penembakan Yosua di Rumah Dinas Polri
ERA.id - Dua tenaga kesehatan (nakes), Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia menjadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (07/11/2022).
Mereka berdua adalah nakes yang melakukan tes PCR sebelum peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Nevi menjelaskan tidak ada Ferdy Sambo saat dilakukan tes PCR di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
"Ada 4 orang (yang di-PCR, yakni). Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," kata Nevi.
"Tidak (ada Ferdy Sambo saat dilakukan tes PCR)," tambahnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kata dia, Bripka RR juga tak melakukan tes PCR. Namun, belum ditekahui kenapa yang bersangkutan tidak melakukan tes PCR tersebut.
Devi mengatakan, tes PCR itu di rumah pribadi Ferdy Sambo sekira pukul 15.25 WIB dan selesai pukul 15.50 WIB dan itu dilakukan sesuai dengan permintaan.
Hakim lalu bertanya ke Ishbah. "Tanggal 7 (Juli) siapa aja (yang di swab test)?" tanya hakim.
Isbah pun menjawab, tes PCR ke Ferdy Sambo pada Kamis (7/7) di Mabes Polri sekira pukul 07.00 WIB. "Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J awalnya disebut-sebut karena tembak menembak. Dari skenario ini, ketika peristiwa tembak menembak itu terjadi, Ferdy Sambo dijelaskan tidak berada di TKP atau di rumah dinasnya karena melakukan tes PCR.
Sambo melakukan tes PCR di rumah pribadinya, atau berjarak sekitar 100 meter dari TKP. Kala itu dijelaskan, tes PCR dilakukan karena Ferdy Sambo selesai pulang perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.