Mau Kabur ke Singapura, Buronan Polda Kaltim Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

ERA.id - ER seseorang DPO Polda Kalimantan Timur ditangkap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Senin (7/11/2022) siang hari. Dirinya diamankan saat hendak melarikan diri ke Singapura

Kepala Seksi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Afif Nur Anshari membenarkan adanya pencekalan buronan itu. ER merupakan tersangka atas kasus pemalsuan akta atau dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian. Dirinya telah lama melarikan diri dan bersembunyi dari petugas.

"Betul ada. Yang bersangkutan tadi merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur," ungkapnya saat dijumpai di Terminal 3 Bandara Soetta, Selasa (8/11/2022).

 Penyerahan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau akta perusahaan di Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang. (Muhammad Iqbal)

Afif mengatakan, AR merupakan seorang calon penumpang yang akan berangkat ke Singapura. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dirinya masuk dalam daftar cekal Polda Kaltim.

"Yang bersangkutan tadi rencana akan terbang dengan pesawat SQ jam 10 kebetulan pas melintas dicek petugas yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya," sebutnya.

Afif menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan lantaran AR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akte perusahaan yang menyebabkan kerugian.

"Jadi indikasinya yang bersangkutan itu melakukan tindak penipuan terhadap akte perusahaan seperti itu. Tadi kita serah terimakan ke pihak Polda Kalimantan Timur, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa diamankan oleh pihak Polda Kalimantan Timur," jelasnya.