Menaker Pastikan Upah 2023 Bakal Naik, tapi Pengusaha Masih Beda Pendapat
ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan dibandingan tahun 2022.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menyampaikan itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Ida menjelaskan, upah minimum dihutung dengan menggunakan formula upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dua indikator tersebut naik cukup signifikan di tahun 2022 dibandingkan pada tahun 2021.
"Pada dasarnya, sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida.
Adapun penetapan upah minimum ini meliputi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan menggunakan formula 20 jenis data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah dapat dipastikan upah minimum 2023 mengalami kenaikan, pihaknya tetap melakukan sejumlah persiapan sebelum penetapan. Di antaranya dengan menyerap aspirasi dari dewan pengupahan, pengusaha, dan pekerja.
"Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021," kata Ida.
Namun hasilnya, antara pekerja dan pengusaha masih belum sepakat mengenai dasar perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021. Dewan Pengupahan misalnya, mengusulkan agar UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kemudian upah minumum dengan dasar PP 36/2021 dipandang tidak adil. Masukan berikutnya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimun 2022 di beberapa wilayah," papar Ida.
Sementara dari unsur pengusaha yang diwakili oleh APINDO dan KADIN menilai, PP 36 Tahun 2021 dinilai lebih realistis untuk perhitungan upah.
Atas dasar tersebut, para pengusaha meminta agar penetapan upah minimum 2023 ditetapkan sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021 dan harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.
"Kemudian penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36/2021. Kemudian PP 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain," kata Ida.
Sedangkan aspirasi dari para pekerja yang diserap oleh Kemnaker justru bertolak belakang dengan aspirasi dari para pengusaha.
"Di sisi yang lain, kami juga mendapat masukan dari pekerja atau buruh. Bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman APINDO dan KADIN," kata Ida.
Politisi PKB itu mengatakan, para pekerja atau buruh ini menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 justru tidak bisa menjadi dasar perhitungan upah seperti yang disampaikan pihak pengusaha.
"Mereka menyampaikan bahwa, PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," kata Ida.
Selain itu, para pekerja juga meminta agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang dan dibuka ruang dialog bersama.
"Berikutnya, perlu ddorong penerapan upah di luar upah minimum, yakni upah layak seperti struktur skala upah," pungkasnya.