Lima Gubernur Ini Abaikan SE Menaker, Tetap Naikkan Upah Buruh 2021

ERA.id - Lima Gubernur Provinsi tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Keputusan Gubernur tersebut tak mengikuti anjuran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) yang soal upah minimum tahun 2021.

Lima provinsi yang memilih tak mengikuti SE Menaker yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

DKI Jakarta Naikan UMP 2021 Dengan Pengecualian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau naik 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Sedangkan UMP di Provinsi Jawa Tengah Naik 3,27 Persen

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memutuskan menaikan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2021 sebanyak Rp1.798.979 atau 3,27 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Ganjar mengaku tidak menggunakan SE Menaker untuk menetapkan UMP tahun 2021, melainkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun inflasi Jawa Tengah pada September 2020 sebesar 1,42 persn sedangkan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, sehingga kenaikan UMP ditetapkan 3,27persen.

"Kami sudah rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,” kata Ganjar seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/10).

Sedangkan di Yogyakarta UMP naik berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Dengan demikian UMP DI Yogyakarta naik 3,54 persen atau bertambah Rp60.392 dari upah minum sebelumnya sebesar Rp1.704.608 menjadi Rp 1.765.000.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya.

Hasil rekomendasi dewan pengupahan DIY yang disepakat berupa saran dan pertimbangan kenaikan UMP sebesar 3,33% berdasarkan kajian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Sedangkan buruh mengajukan besaran kenaikan sebesar 4 persen. 

“Pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli," kata Aria.

Provinsi Jawa Timur UMP 2021 diputuskan nail 5,65 Persen. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menaikian UMP Jawa Timur sesuai kesepakatan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur pekan lalu. 

Khofifah mengatakan, Provinsi Jawa Timur menaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara, Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah juga memutuskan menaikkan u​​​​pah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi COVID-19. 

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu (1/11).