Tergiur Harta, Pria di Sulsel Bunuh Kekasihnya dengan Sadis
ERA.id - Pelaku pembunuhan berencana, Irwan Yusuf, dibekuk oleh tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Gowa di Jalan Lasawedi, Kabupaten Barru, Sabtu (5/11/2022), pada pukul 01.30 WITA.
Irwan Yusuf terbukti membunuh kekasihnya berinisial AR (26). Motifnya, pelaku ingin menguasai harta kekayaan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengatakan pelaku Irwan Yusuf masuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.
Menurutnya, Irwan Yusuf dikenakan pasal 340 subsider 338 sebab pelaku melakukan perbuatannya secara berencana. "Dia ingin menguasai harta korban," kata AKP Burhan kepada ERA, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dalam aksinya tersebut, sambung AKP Burhan, pelaku sebelumnya mengajak korban untuk makan malam bersama. Pelaku pun menjemput korban di Jalan Daeng Tata dan menuju ke penjual makanan.
Setelah itu pelaku mengantar korban ke tempat eksekusi. AKP Burhan pun menyatakan jika di tubuh korban ditemukan ada 41 tusukan. Setelah menghabisi nyawa AR, pelaku menggasak barang dan uang AR sebesar Rp800 ribu.
"Ia juga mencuci pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kekasih yang baru dikenalnya selama seminggu ini," jelasnya.
Diketahui, 41 luka tusukan itu ada di bagian leher, perut dan ada tangan. Pada saat menikam, pelaku menusukkan di bagian perut sebelah kiri sambil menutup wajah korban dengan selimut.
Burhan pun menyatakan jika korban masih hidup sebab melawan dengan cara berontak, namun pelaku kembali menusuk korban di bagian perut dan leher sebanyak dua kali.
Lebih parahnya lagi, tangan korban nyaris putus akibat sabetan pisau yang digunakan pelaku. Pelaku juga sempat memastikan korban telah meninggal atau belum.
"Saat dia tahu korban sudah meninggal, ia tidak pergi begitu saja. Malahan dengan santainya ia duduk di sofa. Setelah itu, baru dia meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," pungkasnya.