Sadis, Remaja Bunuh dan Mutilasi Tubuh Kekasihnya Pakai Batu di Bantaeng Sulsel
ERA.id - Seorang pria pelajar berinisial A (17 tahun), karena cemburu, membunuh kekasihnya berinisial M (16 tahun). Kasus itu terungkap, usai mayat M ditemukan di pinggir Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Minggu (11/9/2022) lalu.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengemukakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng setelah pelaku dijemput di rumahnya.
Pelaku mengaku menghabisi nyawa kekasihnya seorang diri. Menurut Andi Kumara lagi, kasus diawali ketika pelaku mengajak korban bertemu pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.30 Wita di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa.
Selanjutnya, pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa. "Pelaku kemudian mengajak korban menuju Sungai Biangloe berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa, dari sinilah terjadi percakapan. Pelaku menanyakan korban apakah telah memiliki pacar selain dirinya," ungkap Andi Kumara saat dikonfirmasi oleh ERA, Senin malam (12/9/2022).
Ia melanjutkan, pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban, namun ditolak karena alasan sedang menstruasi atau datang bulan.
"Korban kemudian mengaku telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan dengan dibantu menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai," tutur Andi Kumara.
Usai korban tewas, pelaku mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan agar korban tidak dapat dilihat oleh orang lain. Ia juga membeberkan, pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban telah meninggal dunia.
"Usai membunuh korban, pelaku kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi handphone milik korban. Kami saat ini sedang menelusuri keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijualnya," papar Andi Kumara.
"Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku, Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal-hal lain tentang kekerasan yang dialami korban, masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Kita tunggu dan semoga lancar," ucapya.
Atas perbuatan pelaku (A), pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara
Adapun barang bukti yang diamankan yakni seragam sekolah masih melengket di badan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 unit Sepeda motor merek yamaha MX king.