BPOM Tarik Obat Sirop PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran karena Cemaran EG dan DEG
ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumukan dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebutkan, dua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku atau pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk, jadi melebihi ambang batas aman," papar Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Atas temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan penarikan obat sirop dari dua perusahaan farmasi tersebut. Selanjutanya, obat-obat tersebut akan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
"Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan," kata Penny.
"Pemusnahan semua persediaan sirup obat ini nanti akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM, kemudian akan ada berita acara pemusnahan," imbuhnya.
Sebelumnya, BPOM telah memberikan sanksi admi administratif, yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat dari tiga industri farmasi.
Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop. Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek.
Cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas itu diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.