Sandiaga Urus Syarat Jadi Cawapres ke PN Jakpus
Hal ini dikatakan Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir yang dihubungi era.id. Selain Sandiaga, dia mengatakan, yang sudah mengajukan permohonan ini adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Kedua orang ini merupakan calon presiden yang akan bertarung di Pemilu 2019.
"Sampai detik ini baru yang mengajukan adalah Pak Prabowo, Pak Jokowi, dan Pak Sandiaga Uno," ujar Jamaluddin dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: Setajir Apa Sandiaga Uno?
Baca juga: Kalau Benar, Sandiaga Melanggar UU Pemilu?
Pernyataan tidak sedang dalam kondisi pailit merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU sebagai capres dan cawapres.
Selain itu, ada juga syarat lainnya, yaitu membubuhkan pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.
Nama Sandi santer menjadi cawapres Prabowo setelah tadi malam, politikus Partai Demokrat Andi Arief berkicau di Twitter. Dia bilang, Sandi jadi cawapres Prabowo setelah 'membeli' PAN dan PKS, masing-masing Rp500 miliar.