Begini Penjelasan PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024
ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan perihal putusan hakim atass gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, putusan atas gugatan Partai Prima sama sekali tidak meminta KPU RI untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.
"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyinya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.
"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.
Semetara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding.
"Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upanya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.
Adapun dasar gugatan Partai Prima ini merasa dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu. KPU RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ini intinya Partai Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan selama dua tahun verifikasi itu. Jadi, jadi barang kali tidak terverifikasinya Partai Prima itu mengakibatkan dia tidak bisa ikut Pemilu, itulah jadi dia mengajukan gugatan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.
Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.