Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (10/11/2022).
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bakal ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya.
Info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 4 saksi yang akan dihadirkan itu adalah Seno, Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus," kata Ragahdo di Jakarta.
Ia menjelaskan, Seno merupakan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Untuk Ariyanto merupakan PHL Divpropam Polri. Sementara Radite Hernawa dan Agus merupakan anggota Divpropam Polri.
Selain Hendra dan Agus, terdakwa lainnya, Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang lanjutan.
Lebih lanjut, Ragahdo menambahkan, ada tujuh saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang terdakwa Irfan. Ketujuh saksi itu adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menambahkan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang lanjutan.
"(Agenda sidang terhadap Baiquni dan Chuck) pembacaan putusan sela," kata Djuyamto.