Mabes Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan
ERA.id - Markas Besar Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Hasil sidang etik memutuskan Hendra dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di-PTDH, (atau) diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dedi menambahkan tindakan Hendra dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Namun, ia tak mengetahui apakah Hendra mengajukan banding atau tidak dari hasil sidang KKEP ini. "Sudah itu aja dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ahmad Suhel mengabulkan permohonan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang KKEP hari ini.
Ahmad Suhel menambahkan, terdakwa Agus Nurpatria juga mengajukan permohonan untuk melayat.
Dari dua permohonan ini, Ahmad Suhel menerangkan majelis hakim mengabulkan semua permintaan Hendra dan Agus Nurpatria.
"Permohonannya semua dikabulkan," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (27/10).