Enggan Wariskan Gejolak, DPR RI Ogah Buru-Buru Sahkan RKUHP
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan parlemen tidak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Alasannya, masih ada sejumlah pasal krusial yang perlu dibahas secara mendalam. Hal ini merespons soal sudah diserahkannya draf RKUHP terbaru versi 9 November 2023 oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III, memang masih ada pasal-pasal yang krusial, yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, dia memastikan Komisi III DPR RI masih terus membahas RKUHP supaya bisa lebih sempurna. "Sampai saat ini, komisi teknis dalam hal ini Komisi III, itu terus maraton membahas RUU KUHP," katanya.
Makanya DPR RI tak mau terburu-buru mengesahkan RKUHP, agar tidak lagi terjadi gejolak pada kemudian hari.
Seperti diketahui, pengesahan RKUHP kerap ditolak dan dikritik keras masyarakat karena dinggap dapat membatasi kebebasan berpendapat.
"Target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja. Tapi jangan sampai karena terburu-buru, ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," tegas Dasco.
Sebelumnya pemerintah telah menyelesaikan dialog publik dan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Indonesia. Hasilnya, terdapat perubahan dalam draf terbaru RKUHP.
Di antaranya jumlah pasal menjadi 627 pasal dari sebelumnya 632 pasal. Selain itu ada lima pasal yang dihapus. Draf RKUHP terbaru versi 9 November 2022 sudah diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Pembahasan lanjutan akan dilakukan pekan depan.