Pengesahan RKUHP Dikritik, Wamenkumham: Coba Jawab Sendiri Apa 59 Tahun itu Terburu-buru?
ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy membantah pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara tergesa-gesa. Dia mengklaim, pembahasan RKUHP sudah berproses selama 59 tahun.
Hal itu menanggapi kritikan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkan RKUHP di tengah banyaknya penolakan.
"Ya coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru?" kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Eddy bahkan meyakini, jika ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih pembahasan RKUHP terburu-buru pasti akan ditolak. Sebab, selain karena prosesnya cukup panjang, banyak substansi yang sudah diubah sesuai dengan masukan dari masyarakat.
"Kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji (pasti) ditolak, ini tidak terburu-buru," kata Eddy.
"Kalau cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang lambat. Jadi enggak ada terburu-buru, hanya orang ahistoris saja yang mengatakan ini terburu-buru, tolong dicatat itu ya," tegasnya.
DPR RI telah resmi mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12).
Sejumlah elemen masyarakat menilai, pemerintah dan DPR RI telah bersikap egois dengan tetap mengesahkan RKUHP, padahal masih menuai banyak kritikan.
Oleh karena itu, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat".