Polda Aceh Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal: 12 Orang Ditangkap
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggerebek dua lokasi penambangan ilegal atau illegal mining di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Sebanyak 12 orang diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (9/11/2022). Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit alat berat atau ekskavator.
"Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin," terang Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).
Sony menyebut pertama petugas menggerebek penambangan ilegal di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dari penggerebekan ini petugas mengamankan sebanyak enam orang pelaku.
"Di lokasi ini petugas mengamankan enam penambang, yaitu ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas," rincinya.
Lanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Petugas juga mengamankan sebanyak enam orang penambang.
"Yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter," terangnya.
Sony menambahkan bahwa saat ini seluruh penambang dan alat bukti telah diamankan sebagai alat bukti. Dia meminta agar masyarakat segera melapor ketika menemukan aktivitas penambangan ilegal.
"Ini merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini," pungkasnya.