Info Penggerebekan Bocor, Polda Jateng Kucing-kucingan dengan Penambang Ilegal
ERA.id - Penggerebekan polisi di lokasi tambang ilegal di Blora dan Pati, Jawa Tengah, sempat bocor. Polisi pun sempat kucing-kucingan dengan para penambang yang melanggar aturan.
Penggerebekan berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada 24 Januari. Adapun lokasi kedua di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada 26 Januari 2023.
Info ini terungkap dalam jumpa pers di Markas Direkrorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023).
“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Robert Sihombing.
Setelah mematangkan strategi, tim Polda Jateng kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil digerebek.
Di TKP Todanan Blora, petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator yang sedang mengeruk material berupa tanah urug.
Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU, warga Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati penambangan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.
Di sana juga sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug tanpa izin. Pengelolanya berinisial DAS warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati.
“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” kata Robert.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.
Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran pasal itu terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100miliar.
"Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng yang mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah," ujarnya.