Irfan Widyanto Bantah Kesaksian soal Langsung Beri CCTV Sekitar Rumah Sambo, Hakim: Di Sini Keberatannya?

ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto membantah kesaksian pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto soal penyerahan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan menjelaskan DVR CCTV tidak langsung diserahkan ke Ariyanto. Saksi, sambungnya, menunggu terlebih dahulu ketika bertemu.

"Saudara saksi, saudara menyampaikan bahwa setelah kita ketemu, DVR sudah siap. Faktanya sesuai dengan keterangan saya di awal-awal, 'sini saja Ri, ini juga sudah mau selesai. Kamu datang ke pos satpam, bertemu saya'," kata Irfan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

"Setelah itu baru DVR sudah selesai diganti, baru saya serahin ke saudara saksi," sambungnya.

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady heran dengan bantahan Irfan.

"Jadi di sini keberatannya?," tanya Afrizal dan dibalas 'keberatan' oleh Irfan.

Afrizal lalu mengkonfirmasi hal tersebut ke Ariyanto, apakah menunggu terlebih dahulu atau langsung mengambil CCTV ketika bertemu Irfan.

Ariyanto tetap dengan keterangannya, yakni langsung mengambil CCTV ketika bertemu Irfan.

"Kalau yang saya ingat seperti itu Pak. Pas datang, dikasih langsung saya bawa," ucap Ariyanto.

"Nggak ada nunggu?," tanya Afrizal memastikan

"Tidak ada nunggu," jawab Ariyanto.

"Yang menyerahkan si Afung apa si Irfan?," tanya Afrizal.

"Irfan langsung, Pak," balas Ariyanto.

"Jadi saudara tetap dengan keterangan saudara?," tanya Afrizal dan dijawab 'siap' oleh saksi.

Sebelumnya, Ariyanto mengungkap rangkaian cerita saat disuruh mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awalnya, Ariyanto bercerita, dirinya berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jaksel, Sabtu (09/07). Ariyanto mengaku ke sana karena diperintah Sambo untuk membeli makan.

Sesampainya di rumah Sambo, dia bertemu anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan diminta mengambil CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan (Irfan Widyanto) untuk diambil," kata Ariyanto.

Ariyanto menjalankan perintah Chuck. Dia mengaku menghubungi Irfan terkait permintaan mengambil CCTV.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Ariyanto mengatakan Irfan menyuruhnya untuk mengambil barang tersebut di pos security Duren Tiga.

Sesampainya di pos, Ariyanto mengaku bertemu dengan Irfan. Dia menjelaskan CCTV itu dibungkus dalam kantong plastik hitam dengan lakban.

Saat ditanya ada berapa CCTV yang diberikan Irfan kepadanya, Ariyanto tak mengetahuinya.

"Satu kantong plastik segini (diperagakan) lalu dilakban, jadi saya nggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa," kata Ariyanto.