Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Kumpulkan Semua Anggota Polisi yang Terlibat Kasus CCTV di Rumdin Sambo
ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengungkapkan seluruh anggota polisi yang merusak atau menghilangkan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dipanggil Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Hendra mengatakan hal ini saat jadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).
Awalnya, mantan jenderal bintang satu ini menerangkan dirinya hanya mengetahui DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo sudah diamankan anak buah Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay). Saat itu, Hendra mengaku tidak mengenal siapa anak buah Acay tersebut.
"Anggotanya (Acay) itu, anak buahnya di unit tersebut?" tanya majelis hakim ke Hendra.
"Yang dibilang begitu kepada saya. Ada anggota saya, junior juga (kata Acay)," jawab Hendra.
"Berpangkat apa disebutkan? Namanya tidak disebutkan?" ucap majelis hakim.
"Tidak dijelaskan," jawab lagi Hendra.
Hendra mengaku baru tahu eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto lah yang mengambil DVR CCTV di sekitar TKP kematian Brigadir J ketika dirinya dan anggota polisi yang terseret skenario Ferdy Sambo, dikumpulkan oleh Wakapolri.
"Ketika sama-sama, kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Kapolri, eh Wakapolri," ungkap Hendra.
"Dalam rangka apa?" tanya hakim.
"Terkait masalahnya kasus ini semuanya," jawab Hendra.
"Dengan adanya pembentukan timsus oleh Kapolri?" tanya lagi hakim.
"Betul, dikumpulkan, semua dihadirkan, (ada) Pak Benny Ali, semua. Dipanggil lah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu, termasuk...," ujar Hendra.
"(Termasuk) Sambo, Irfan?" tanya lagi hakim memastikan.
"Chuck, semua diurutkan di belakang berdiri semua. Dari situ saya tahu (yang ambil DVR CCTV Irfan)," kata Hendra.