Puluhan Camat di Makassar Kembalikan Uang Beraroma Kasus Satpol PP ke Kejati Sulsel
ERA.id - Sebanyak 27 camat yang ada di Kota Makassar, menyerahkan uang dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol-PP periode 2017-2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sebanyak Rp3,5 miliar diterima oleh Kejati Sulsel pada hari Kamis (10/11/2022). "Kejati Sulsel telah menerima uang titipan yang nanti menjadi uang pengganti kerugian negara. Uang itu dari perkara Satpol PP atas nama tersangka IH, IA, dan AR," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada ERA, Jumat (11/11/2022).
Soetarmi menambahkan jika uang yang diterima dari beberapa pejabat kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Uang Rp3,5 miliar itu nantinya, sambung Soetarmi, akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan dan putusan hakim pada waktu mendatang.
Ia mengakui jika proses hukum dalam perkara ini tetap akan berjalan, sebab masih dalam proses, makanya ia akan melihat perkembangannya dalam penyidikan yang masih berjalan.
"Saya mengimbau kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satpol-PP di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan tersebut kepada negara," tegasnya.
"Camat ini ada yang sementara menjabat dari 27 Camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar, masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan. Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp11 juta, dan yang paling besar itu Rp380 juta," pungkasnya.