Polisi di Belu NTT Terancam Dipecat Usai Tembak Buronan yang Berujung Tewas
ERA.id - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang polisi dari Polres Belu, Brigadir RS, sebagai tersangka usai menembak diduga buronan kasus penganiayaan, NDL, hingga tewas.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11/2022).
Saat ini tersangka RS, ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, sudah ditahan di Markas Polda NTT.
RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Araisandy menambahkan, bahwa usai menjalani sidang kode etik, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
“Kalau terbukti akan dipecat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.
Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.
Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu mengejar NDL.
NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak, NDL disebut menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.
Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan tidak menolerir tindakan anggotanya. “Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata dia lagi.