Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Jerman-Indonesia yang Diselipkan dalam Paket Keramik
ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu internasional Jerman-Indonesia. Dari kasus ini, penyidik menemukan alat produksi sabu atau kitchen lab.
"Narkotika kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini adalah merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman," kata Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat konferensi pers di Casa Grande Residence, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Jayadi menjelaskan kasus ini terungkap ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket keramik dari Jerman yang berisi sabu, Selasa (08/11) lalu. Bersama bea cukai, Jayadi menjelaskan polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Iran, MHD (35) di kantor pos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"(Pelaku diamankan ketika) baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," tambahnya.
Polisi langsung menginterogasi MHD dan diketahui, pelaku diperintah oleh WNA Iran, S, untuk mengambil sabu tersebut. Paket sabu itu, sambungnya, diantarkan ke WNA Iran, AK (25) ke apartemen Casa Grande Residence.
Pengembangan pun dilakukan dan polisi langsung menuju apartemen tersebut. Jayadi mengatakan AK ditangkap di lobby Casa Grande Residence.
"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit No. 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, dll serta 5,3 kg sabu siap edar," jelas Jayadi.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Jayadi mengatakan kedua tersangka telah dua kali menerima paket sabu dari Jerman. Sabu yang diterima ini, katanya, dilakukan proses kimia terlebih dahulu di kitchen lab dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan.
Dari kasus ini, WNA Iran berinisial S ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, yakni 4 kg sabu bubuk, 5,3 kg sabu siap edar, 3 handphone, passport, dan seperangkat alat kitchen lab.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.