Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
ERA.id - Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan peredaran sabu ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi bakal ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut pada Februari lalu. Penelusuran pun dilakukan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.
Pada Kamis (2/3) lalu, penyidik berhasil menangkap AS dan RJ di dekat Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Desa Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
"Tim melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," kata Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Penyidik lalu menginterogasi AS dan tersangka ini menyatakan diperintah TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia. AS pun memerintahkan anaknya, HA untuk mengambil sabu 50 kg itu dari laut.
"Di mana mereka sudah beberapa kali sebelumnya melakukan pengerjaan, order dari saudara TH. TH ini kami jadikan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.
Penyidik juga menginterogasi RJ dan tersangka ini mengaku diperintah I untuk mengambil sabu 50 kg itu di kawasan Tanah Pasir, Aceh Utara. Setelah sabu itu diambil, narkotika itu dibawa untuk disimpan di sebuah rumah yang dijadikan gudang oleh tersangka AS.
"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," ucapnya.
Pengembangan pun dilakukan dan HA berhasil ditangkap. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap TH dan I.
Dari kasus ini, para tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.