Sidang Ditunda, Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Gegara Dijerat Pasal Berlapis oleh Dito Mahendra
ERA.id - Nikita Mirzani hadir dalam persidangan perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada hari ini, Senin (14/11/2022) pagi hari.
Perempuan kerap disapa Nyai ini mengajukan ekspesi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, Nikita merasa tak terima dan langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dedy memutuskan sidang ditunda selama dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Hingga akhirnya, sidang harus ditunda selama dua pekan kedepan. Dihadapan awak media, bintang film Comic 8 ini menanggapi soal penundaan sidang selama dua pekan kedepan. Ia hanya bisa tertawa dan mengikuti aturan dari pihak kejaksaan.
"Ketawa aja. Karena kalian dengar sendiri dakwaannya. Dua minggu ya sudah aturannya begitu," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Ketika ditanya soal kesehatannya, ibu anak tiga ini mengaku kondisinya baik-baik saja.
"(Kondisi sekarang) Baik, alhamdulillah," tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani membenarkan dirinya sempat jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Sebab, ada permasalahan bengkok di tulang punggung yang berpengaruh pada syarafnya.
Hal ini terjadi karena Nikita Mirzani yang tak terbiasa tidur di matras selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Karena kan tempat tidurnya matras gitu tapi harus menyesuaikan tahanan lain, mungkin karena terlalu lama," kata Nikita Mirzani.
"Tulangnya bengkok jadi agak nyeri. Kadang-kadang kalau kambuh jadi sakit. Harusnya kan terapi sabtu minggu sekali," lanjutnya.
Perempuan berusia 36 tahun ini juga mengaku mudah beradaptasi dengan teman-temannya di tahanan. Nikita senang karena para tahanan hingga para penjaga baik kepada dirinya.
"Beradaptasinya sama sekali nggak ada. Teman-teman kamar dalam tahanan juga baik-baik semua, kepala rutannya baik, penjaganya baik, semuanya baik. Jadi nggak harus beradaptasi, kayak kehidupan sehari-hari," imbuh Nikita Mirzani.
Ketika diwawancarai, tiba-tiba saja Fachmi Bahmid mengamuk kepada penjaga rutan karena langsung meminta Nikita Mirzani untuk segera baik ke rutan.
"Jangan seperti ini. Jangan seperti pelaku teroris, biasa sajalah. Ini hanya pencemaran nama baik, jangan kayak begini,"
Diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.