Momen Nikita Mirzani Komplain saat Hakim Tunda Sidang hingga 2 Pekan: Kelamaan yang Mulia

ERA.id - Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten dengan didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa dengan sapaan akrab Nyai itu pertama didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua diancam atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Dan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Sidang tersebut dipimpin oleh Dedi Ari Saputra, dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Arep Sopandi.

"Bagaimana keadaan saudara terdakwa? Sudah berapa lama ada di penjara," tanya salah satu hakim ke Nikita Mirzani, Senin (14/11/2022).

"Saya sehat dan baik-baik saja. Dilakukan penahanan (di Rutan Klas IIB Serang) lupa," jawab Nikita.

Setelah itu ketua majelis hakim Dedi Ari Saputra memutuskan akan menggelar sidang lanjutan dua pekan mendatang, tepatnya pada Senin, 28 November 2022, pukul 10.00 WIB yang digelar di ruang sidang utama.

Sidang lanjutan itu dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Persidangan selanjutnya dilanjutkan pada 28 November 2022. Untuk Jamnya, jadi kita jadwalkan pukul 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," kata Dedi.

Mendengar jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani pun keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama. "Kelamaan yang mulia," ucap Nikita.

Nikita pun mengaku, tidak mengerti mengapa dia dipenjara hingga masuk ke persidangan yang digelar hari ini.

"Saya membaca (surat dakwaan), tapi saya enggak tahu saya disini," katanya.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif.

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.