Postingan Nikita Mirzani Bikin Dito Mahendra Rugi Rp17 Juta, Respons Pengacara: Bodoh Luar Biasa
ERA.id - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
JPU menyebut bahwa ibu anak tiga ini ditahan selama 20 hari karena postingan Instagram-nya membuat Dito Mahendra mengalami kerugian senilai Rp17 juta. Calon pembeli membatalkan pembelian sepatu merek Hermes tersebut.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kaget dan bertanya-tanya mengenai kerugian dialami Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta rupiah. Baginya, kerugian itu membuat heboh hingga membuat kliennya harus ditahan.
"Saya sempat bertanya kembali (kepada majelis hakim), apakah tidak salah ketik terkait Rp17.500.000. Sehingga, menyebabkan kehebohan di dalam kasus ini Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Anda mendengar sendiri kejadiannya, anda mendengar sendiri dakwahannya dan anda bisa liput tadi. Yang jelas paling takjub adalah kerugian Rp17.500.000 yang sempat kami pertanyakan," lanjutnya.
Bahkan, Fahmi kembali mengecek surat dakwahan apa betul kekasih Nindy Ayunda itu alami kerugian Rp17,5 juta atau Rp17,5 miliar rupiah.
"Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita lihat pembacaannya ini didakwaan, ini jelas 17 juta. Ini yang saya tanyakan yang Mulia, saya bertanya ini ada angka Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar atau salah ketik, ternyata (benar) 17,5 juta," tutur Fahmi.
Kerugian sebesar Rp17,5 juta ini dianggap menjadi salah satu kehebohan atas penahanan bintang film Comic 8. Nikita Mirzani juga mengakui bahwa dirinya mengunggah foto yang menjelek-jelekkan Dito Mahendra.
"Inilah kehebohannya. Sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya. Dalam dakwaan ini, Niki hanya memposting tulisan untuk menghimbau ternyata ada kasus itu benar saya sudah membaca BAP-nya diberkas," imbuh Fahmi.
Merasa keberatan, Fahmi mengajukan eksepsi minggu depan. Nantinya, sidang Nikita Mirzani dilanjutkan pada 28 November 2022.
"Kalau semua dakwahan sudah dibenarkan, kenapa perkara ini harus disidangkan? Apa yang dipaksakan ini perkara? Tolonglah hal-hal jangan aneh dalam proses hukum ini," tutur Fahmi.
"Pada saat eksepsi, kami akan bongkar satu per satu. Bagaimana dalam kesalahan-kesalahan jaksa dalam menyusun dakwah. Ini nanti saya beri waktu minggu depan saya uraikan satu per satu," tambahnya.
Diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu, Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.