Divonis Bebas oleh Hakim, Nikita Mirzani Bersujud Nangis Histeris

ERA.id - Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Vonis bebasnya Nikita Mirzani ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).

"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim dilansir dari YouTube Cumicumi.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Nikita Mirzani langsung menangis histeris atas kebebasannya. Ia langsung sujud di ruang sidang.

Terlihat pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menghampiri Nikita yang tak kunjung berhenti menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita membantu Nikita untuk kembali duduk di kursinya.

Sementara itu, sebelum divonis bebas, Nikita Mirzani sempat mengungkap kekecewaannya atas Dito Mahendra yang kembali tidak hadir di sidang. Ia juga menuding jaksa penuntut umum berbohong dan menerima suap dari Dito Mahendra di kasusnya tersebut.