Ini Kata Kejagung soal Petinggi ACT Tak Didakwa Pasal TPPU soal Penyelewengan Dana Sosial ACT

ERA.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan surat dakwaan tiga terdakwa yang menyelewengkan dana sosial korban jatuhnya pesawat Lion Air, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain, dibuat berdasarkan berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

"Dasar surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik, yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Terkait tidak adanya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke terdakwa Ahyudin, Ketut mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," tambahnya.

Sebelumnya, tiga petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Dari sidang ini, ketiga terdakwa didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa ini tidak didakwa pasal TPPU sebagaimana yang disangkakan Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi membenarkan kliennya hanya didakwa Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP.

"Kalau bicara dakwaan saat ini nggak, ini hanya tindak pidananya awalnya saja, yaitu pasal 374 dan/atau 372 (KUHP)," kata Irfan di PN Jaksel, Selasa.