Bagaimana Prabowo Bisa ke Rumah SBY dengan Pelat Mobil Genap?

Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sibuk betul hari ini. Sejak pagi, Prabowo terpantau bolak-balik. Malam hari, Prabowo tiba di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan mobil Toyota Lexus putih berpelat nomor B 1710 PSD.

Sampai situ sih semua normal saja, hingga kami teringat tanggal hari ini (9/8/2018). Dengan pelat genap, Prabowo dan mobilnya seharusnya enggak mungkin sampai ke rumah SBY di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ya, kecuali Prabowo telah mengantongi surat tilang ketika sampai di rumah SBY.

Prabowo Subianto saat menyambangi kediaman SBY di Kuningan (Foto: Tsa Tsia/era.id)

Sebab, jika merujuk pada aturan ganjil-genap, seharusnya mobil Prabowo enggak boleh melewati Jalan Rasuna Said yang terdampak perluasan aturan ganjil-genap. Ya kita tahu sendiri, sejak 1 Agustus 2018 kemarin, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memperluas kawasan ganjil-genap. Dan Rasuna Said jadi bagian dari itu.

Perluasan kawasan ganjil-genap sendiri dilakukan lumayan total. Jika dahulu peraturan ini cuma diberlakukan di kawasan Semanggi dan Jenderal Sudirman, sekarang sebagian besar Jalan Gatot Subroto hingga Jalan MT Haryono pun jadi kawasan pemberlakuan.

Selain itu, Jalan DI Panjaitan hingga Jalan Ahmad Yani juga terkena dampak perluasan kawasan. Selain itu, perluasan juga diberlakukan di Jalan Rasuna said, Jalan Metro Pondok Indah, serta Jalan Haji Benyamin Sueb di Jakarta Utara. Waktu pemberlakuan peraturan ini pun telah ditetapkan, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB di setiap harinya, dari Senin sampai Minggu. Untuk informasi lebih lengkapnya, cek saja infografis di bawah.

Baca Juga : Saktinya Angka 8 di Jalur Ganjil-Genap

Nah, buat siapa pun yang kedapatan melanggar, polisi bakal langsung memberlakukan penindakan. Jangan main-main, nih. Sebab, selain tilang, Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan hukuman pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000. Lumayan kan?!

Jadi, bagaimana? Masih bingung kan bagaimana Prabowo bisa sampai ke rumah SBY melalui jalur ganjil-genap? Sama! Kami juga.