Setelah Menunggu Dua Bulan, Akhirnya DPR RI Sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat kita setujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna.

"Setuju ya semua, setuju," imbuhnya sambil mengtuk palu tanda RUU Papua Barat Daya sah menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewakili komisinya menyampaikan laporan pembahasan RUU Papua Barat Daya.

Komisi II DPR RI, kata Guspardi menaruh harapan bahwa pemekaran wilayah ini tidak hanya sekedar mengatasi masalah konflik, tetapi juga mempercepat pembangunan di Papua. Hal ini sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

"Dengan disetujuinya RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya," kata Guspardi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I atas RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022. Namun, RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Sementara, pemerintah telah meresmikan tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.