Suami yang Cekik dan Injak Leher Istri di Tangsel Jadi Tersangka, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara
ERA.id - Tarmin (43), suami yang mencekik sang istri Karyati (44) saat berada di atas kursi plastik hingga terjatuh ke lantai warga Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan Tarmin dijerat dua pasal sekaligus terkait tidak penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam peristiwa yang terjadi Jumat (11/11/2022) kemarin.
"Perkara yang dipersangkakan amelakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, Pasal 44 (1) UURI Nomoe 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Margana menambahkan Tarmin terancam mendapatkan hukuman penjara 5 tahun penjara. Sebab menganiaya Karyati dengan cara dipukuli, dicekik, ditendang, dan dibanting.
Sebelumnya, beredar di media sosial Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan diduga suami terhadap sang istri di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Video berdurasi 2.13 menit itu, memperlihatkan aksi seorang pria yang mencekik wanita saat berada di atas kursi plastik hingga terjatuh ke lantai.