Keponakan Bunuh Paman Kasus Mayat dalam Sarung Tangsel Terancam Hukuman Mati

ERA.id - Polisi menyampaikan dua pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kelontong, AH (32) kasus mayat dalam sarung di perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), FA (23) dan NA (28) ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita jerat pembunuhan berencana (untuk) satu aja pelaku utama (yaitu FA)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5/2023).

Merujuk isi Pasal 340 KUHP, pelaku FA yang merupakan keponakan korban terancam hukuman mati. Berikut isi pasal tersebut.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Untuk NA dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Pedagang soto ini tidak dijerat pasal pembunuhan berencana karena perannya hanya membantu.

"(Keduanya) sudah kita tahan," tambahnya.

Titus menerangkan keduanya membunuh AH karena sakit hati. FA sakit hati karena sering dimarahi korban ketika menjaga warung.

"(Untuk pelaku NA) kenal karena dia persis di depan toko kelontong si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati salah satunya karena dia mau ngutang rokok nggak dikasih," jelas Titus.

Korban dihabisi nyawanya pada Jumat (10/5) silam di warungnya. Setelah itu, mayat AH dibawa ke perumahan kawasan Pamulang dengan sepeda motor.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan terdapat sejumlah luka di tubuh mayat pria terbungkus sarung yang ditemukan di kawasan Pamulang. Satu di antara luka itu yakni leher hampir putus.

"Dari hasil pengecekan di TKP didapati luka leher digorok hampir putus, di tangan kiri luka bacok sebanyak dua kali. Jari manis kanan putus, kelingking hampir putus sebelah," kata Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabhi kepada wartawan, Sabtu (11/5).