PSI dan Perindo Dicoret dari Partai Pengusul Jokowi-Ma'ruf
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, kedua partai tersebut dicoret karena bukan merupakan partai peserta pemilu 2014. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014.
"Secara formil yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta Pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi threshold," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2019).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang dihitung hanya partai politik peserta Pemilu 2014," tandas dia.
Karena terganjal dengan ketentuan tersebut, maka PSI dan Perindo dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Amin.
Dokumen tersebut antara lain, formulir model B-1 PPWP (surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol), form model B-2 PPWP (surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan), dan form model B-3 PPWP (surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak mempermasalahkan pencoretan partainya dari partai pengusul paslon Jokowi-Ma'ruf. Kata Grace, partainya tetap sama-sama menandatangani surat dukungan.
"Enggak masalah. Kami dengan 8 partai lain sama-sama kok dlm menandatangani surat dukungan. Ada dua partai lain loh yang sama-sama baru," ungkap Grace.