Akhirnya, Pelaku Pembunuh dan Rampok Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi
ERA.id - Sebanyak empat pelaku pembunuh sopir taksi online ditangkap aparat gabungan dari Polresta Tangerang dan Polda Banten. Keempatnya pun mendapatkan hadiah timah panas yang bersarang di kaki tiap pelaku lantaran berusaha melarikan diri.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, geger lantaran ditemukan mayat pria yang tersangkut di kolong jembatan irigasi, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pihaknya kemudian melakukan autopsi dan mencari identitas korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas korban kami ketahui bernama Asep (37) warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyelidikan, Romdhon melanjutkan, pihaknya meringkus empat orang yang diduga pelaku. Keempatnya adalah AS (34) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang; JG (35) warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang: AR (19) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor: dan SP (52) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Serang.
"Keempat tersangka memiliki peran yakni tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling, tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban," jelasnya.
Romdhon menerangkan, kronologi kejadian saat itu korban menelepon pihak keluarganya jika akan mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak.
"Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi pihak keluarganya," ucap dia.
Pihak keluarga kemudian menghubungi perusahaan korban bekerja. Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi plat nomor tidak terpasang.
"Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku," jelasnya.
Romdhon menerangkan, kronologi kejadian saat itu korban menelepon pihak keluarganya jika akan mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak.
Romdhon menuturkan, pihaknya pun menggerebek sebuah rumah di Kampung Tajur, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, dan meringkus tersangka AS, AR, serta JG. Dari Sukabumi, polisi bergerak ke Serang untuk membekuk tersangka SP.
"Para pelaku mengakui perbuatannya, dan juga mengaku membuang dompet korban di jalan di wilayah Solear," katanya.
Namun, Romdhon menambahkan, saat hendak menunjukan tempat membuang barang bukti dompet, para pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur pada para pelaku.
"Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus," ucap dia.
Para pelaku yang memiliki peran membunuh korban terancam pidana mati karena dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 dan 340. Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil korban, ponsel korban yang disita dari tersangka AS, tali sling, dan lakban.