Bareskrim Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
ERA.id - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemilik PT CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus kasus gagal ginjal akut pada anak dari obat sirop yang kandungannya melewati batas aman.
"(E) sudah ditersangkakan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipter Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Pipit Rismanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan tersangka tersebut. Sebab, sudah dua kali tersangka E ini mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
"Ini kan memang nggak mudah, kita kan mencari ini kan nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai sebagai tersangka korporasi dari kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 saksi.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG (Etilen Glikol) dan DEG (dietilen glikol), yang ditemukan di CVSC," kata Dedi, Kamis (17/11).