Polisi Periksa Saksi Kasus Kericuhan dalam Munas HIPMI di Hotel Alila Solo

ERA.id - Satreskrim Polres Kota Solo memeriksa tiga saksi terkait insiden perkelahian saat Musyawarah Nasional (Munas) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2022 berlangsung di Hotel Alila, Jawa Tengah.

"Jadi kami sudah klarifikasi kepada tiga orang saksi tidak langsung, termasuk korban," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika, Rabu (23/11/2022).

Polisi menerima laporan dugaan kasus pengeroyokan dengan korban berinisial MAA (40), warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Polisi juga sudah meminta keterangan yang bersangkutan terkait insiden tersebut. Saat ini, polisi masih menyelidik. Jika dirasa sudah cukup, maka temuan bukti awal akan dinaikkan ke penyidikan.

Djohan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa orang yang diduga terlibat dalam kericuhan itu untuk dimintai keterangan.

"Kami tetap melakukan sesuai prosedur. Namun, kami mengharapkan apabila kesepakatan kedua belah pihak akan mengedepankan upaya restorative justice," jelasnya.

Menurut Djohan, peristiwa di hari pertama munas itu terjadi di kalangan sesama anggota HIPMI. Sehingga, tambahnya, jika perkara itu bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif, maka Polresta Solo mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Kami akan jadwalkan dahulu pemanggilan yang terduga melakukan itu, agar tidak mengganggu kegiatan Munas HIPMI," tambahnya.

Sementara itu, petugas memperketat pengamanan Munas XVII HIPMI 2022 di Hotel Alila Surakarta, Jawa Tengah. Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan pengamanan di Hotel Alila ditingkatkan usai kericuhan di hari pertama. Sedikitnya 60 personel diterjunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut.

Iwan menegaskan kericuhan tersebut murni terjadi karena kesalahpahaman antarpeserta munas. Oleh karena itu, Polresta Surakarta berkoordinasi dengan panitia Munas XVII HIPMI supaya segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika ada kesalahpahaman, kata Iwan, maka itu suatu hal biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Kendati demikian, Iwan berharap proses tersebut bisa dimediasi dengan baik agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami secara prosedur akan memenuhi langkah-langkah itu, tetapi tidak menutup kemungkinan itu (keadilan restoratif), akan ditempuh," ujar Iwan.