Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Indra hingga Tewas
ERA.id - Tentara Nasional Indonesia Angakatan Udara (TNI AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Prada Muhammad Indra Wijaya tewas.
"Iya betul (empat prajurit tersebut jadi tersangka)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada wartawan dikutip Kamis (24/11/2022).
Keempat prajurit itu adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Para tersangka itu kini telah ditahan.
Dia pun menerangkan keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 131 ayat 3 KUHPM.
"(Pasal) 338 KUHP pembunuhan," katanya.
Sebelumnya, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebanyak empat orang prajurit diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Indra Wijaya hingga tewas.
Begitu mengalami tindakan kekerasan, korban yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak itu langsung dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak, Papua.
Namun, nyawa Prada Indra tak dapat tertolong lagi dan akhirnya meninggal pada Sabtu (19/11).
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," ucapnya.