23 DIM RKUHP Masih Jadi Perdebatan Pemerintah dengan DPR, Salah Satunya Terkait Pasal Penghinaan Presiden
ERA.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyusun Daftar Invetaris Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berisi 23 poin.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas pembahasan draf RKUHP terbaru yang disampaikan Kemenkumham kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022. Serta DIM dari sembilan fraksi yang dibahas pada 21-22 November 2022.
Meski begitu, 23 DIM dari pemerintah tersebut belum final. Artinya, masih akan ada perdebatan dan penyempurnaan.
"Meskipun antara satu DIM dengan DIM yang lain dari masing-masing fraksi itu kebanyakan sama. Sehingga yang ada di meja bapak ibu itu ada 19 halaman terdiri dari 23 item yang mungkin bisa kita bahas satu per satu," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).
Dari 23 DIM yang disampaikan pemerintah, sebagian besar merupakan tambahan usulan dan masukan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Salah satunya terkait dengan Pasal 240. Eddy mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa ayat dalam pasal tersebut. Misalnya, pada Ayat 1 menyatakan bahwa orang yang dimuka umum menghina pemerintah baik lisan maupun tulisan akan dipidana penjara paling lama 1,6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu pada Ayat 2 ditambahkan, pidana penjara dapat bertamabah menjadi paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, apabila orang yang melakukan penghinaan itu mengakibatkan kerusuhan.
"Tindak pidana yang dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," kata Eddy.
Kemudian pada Ayat 4 dijelaskan bahwa aduan bisa dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.
Selain menambahkan sejumlah ayat, pemerintah juga menambah penjelasan yaitu, yang dimaksud dengan pemerintah adalah Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.