Soal Rencana Pengesahan RKUHP, Pimpinan DPR: Harusnya Sudah Tidak Jadi Polemik

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah dan parlemen mantap mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

"Ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya sudah tidak jadi polemik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

RKUHP, kata Dasco, sudah saatnya untuk disahkan. Sebab, pembahasannya terhitung cukup lama dan berulang kali gagal disahkan.

Menurutnya, jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan RKUHP, maka bisa menggugat lewat Mahkamah Konstitusi.

"RKUHP sudah saatnya disahkan. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi," katanya.

"Kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas boleh ke MK," imbuhnya.

Adapun pimpinan DPR RI telah berkomunikasi dan sepakat akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat. Selain itu, RKUHP juga dipastikan akan disahkan sebelum memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

"Dalam waktu dekat kita akan rapim, dan Insyaallah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Dari hasil pembacangan pandangan mini fraksi, mayoritas fraksi sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Fraksi PKS juga menyetujui namun dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pasal-pasal terkait asusila.