DPR RI Buka Peluang Sahkan RKUHP Sebelum Masa Reses
ERA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pimpinan parlemen telah berkomunikasi dan sepakat akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat. Selain itu, RKUHP juga dipastikan akan disahkan sebelum memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.
"Dalam waktu dekat kita akan rapim, dan Insyaallah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Dasco menambahkan, pihak sekretariat jenderal DPR RI juga sudah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan jadwal pengesahan RKUHP dalam rapat paripuna terdekat.
Terkait kapan pastinya rapat pimpinan akan digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Komisi III DPR RI, Dasco bilang hal itu masih belum bisa dipastikan.
"Mengenai jangka waktu, nanti kita akan koordinasikan mengingat waktu rapim dan bamus itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan AKD," ucapnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dari hasil pembacangan pandangan mini fraksi, mayoritas fraksi sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Fraksi PKS juga menyetujui namun dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pasal-pasal terkait asusila.