Panik Saat Ditangkap, Wanita di Palopo Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Bra

ERA.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus dua orang yakni, wanita berinisial D dan pria H terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (16/11/2022).

Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Si wanita diamankan di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, sekitar pukul 21.30 WITA.

Panik karena ditangkap, D langsung mengeluarkan sabu-sabu itu yang sebelumnya disembunyikan di dalam bra.

Dari keterangan tertulis yang diterima ERA, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid melalui KBO Narkoba, Iptu Abdianto membernarkan penangkap tersebut.

Saat dihubungi, Iptu Abdianto menyatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap D, polisi pun mengetahui identitas pelaku berikut yakni H. Tak butuh waktu lama, H pun diringkus di jalan yang sama

"H ditangkap di rumahnya di Jalan Cakalang," singkatnya, Jumat (26/1/2022)

Iptu Abdianto telah menyita barang bukti dari tangan D, yakni satu paket sabu. Sedangkan dari tangan H pihaknya berhasil mengamankan satu buah dompet warna merah muda, satu buah korek gas bekas pakai, satu batang sendok sabu dari sedotan air mineral.

"Kemudian, satu buah botol dari botol bekas You C1000, tiga saset kosong diduga bekas pakai, satu batang sedotan bentuk L, satu lembar saset ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu.

Abdi sapaan karibnya, menegaskan keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun.