KPK Belum Akan Turun Tangan Telusuri Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kenapa?

ERA.id - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan pihaknya belum akan melakukan penyelidikan di kasus dugaan suap yang dilakukan Ismail Bolong ke sejumlah perwira Polri dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, kasus itu masih dalam domain Bareskrim Polri.

"Itu kan domainnya Bareskrim dulu ya," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan KPK terbuka apabila Polri mau bekerja sama untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau ada kerja sama dengan kita, ada laporan, ya tentunya diproses secara biasa aja. Ada laporan, diproses, nanti kita lihat sampai sejauh mana," tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi ke sejumlah Pati Polri mencuat usai Ismail Bolong membuat video testimoni. Dari video tersebut, Ismail Bolong mengaku menjalankan tambang ilegal di Kaltim dan memberikan suap ke sejumlah perwira Polri agar bisnis ilegal itu berjalan.

Pada video keduanya, Ismail Bolong mengaku membuat pernyataan tersebut karena ditekan Hendra Kurniawan, yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri.

Usai video Ismail Bolong viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam yang berisi kasus tambang ilegal di Kaltim, yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam dokumen itu tertulis Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mantan Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak, dan sejumlah anggota polisi lain menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong.

Sambo membenarkan LHP tersebut dan menyebut Kabareskrim pernah diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. Namun, Komjen Agus membantah pernyataan Sambo bahwa dirinya pernah diperiksa.

"Seingat saya belum pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/11).

Agus enggan memberi tanggapan lebih banyak terkait pernyataan Sambo ini. Jenderal bintang tiga ini hanya menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan dari LHP Propam Polri tersebut.

"Keluarin berita acaranya," ucapnya.

Sambo pun enggan menanggapi pernyataan Kabareskrim minta dibukanya BAP LHP Propam soal dugaan suap ke perwira Polri yang dilakukan Ismail Bolong.

Sambo menyuruh pejabat Polri yang berwenang untuk membuka berita acara pemeriksaan tersebut.

"Mereka lah yang buka, kenapa saya. Kan sudah ada (LHP Propam soal dugaan suap)," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).