Komjen Agus Andrianto yang Sempat Bikin Geger soal Kasus Tambang Diangkat Jadi Wakapolri
ERA.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Penunjukan Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan pada Senin.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam surat telegram itu tertuang perihal tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor:KEP/816/VI/2023.
Disampaikan, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Kemudian Komjen Pol. Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri.
Selanjutnya, Komjen Pol. Wahyu Widada selaku Kabaintelkam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri.
Untuk jabatan Kabaintelkam digantikan oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri penugasan sebagai Wakil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Terkait informasi tersebut, saat dikonfirmasi kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo belum memberikan tanggapan. Namun, pada awal Juni, Dedi mengatakan pemilihan Wakapolri baru masih menunggu proses.
Kasus Agus Andrianto
Beberapa waktu silam viral pengakuan Ismail Bolong yang bilang kalau dirinya menjalankan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dan menyuap sejumlah perwira Polri agar bisnis ilegal itu berjalan.
Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda ini bahkan menyebut memberikan sejumlah "uang koordinasi" ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sebanyak tiga kali.
Uang itu disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Pada video keduanya, Ismail Bolong mengaku membawa-bawa nama Kabareskrim karena ditekan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai mantan Karopaminal Divpropam Polri.
Video Ismail Bolong ini membuat publik geger. Usai video Ismail Bolong viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam yang berisi kasus tambang ilegal di Kaltim, yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
LHP itu bernomor R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. LHP kedua nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 dan ditandatangani langsung oleh Ferdy Sambo.
Sambo pun membenarkan LHP itu dan menyebut Kabareskrim diduga terseret di kasus tambang ilegal di Kaltim. Namun dia enggan bicara banyak mengenai hal ini. Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra juga membenarkan Kabareskrim terseret di kasus Ismail Bolong.
"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," ujar Hendra di PN Jaksel, Kamis (24/11).
Kabareskrim Polri yang sebelumnya hanya diam, mungkin gerah karena Sambo dan Hendra terus melempar isu soal tuduhan terhadap dirinya. Agus heran mengapa Sambo dan Hendra melepas Ismail Bolong bila kasus tambang ilegal di Kaltim itu benar adanya.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus Andrianto kepada wartawan dikutip Jumat (25/11).
Agus tak menjawab perihal betul tidaknya dirinya menerima uang dari Ismail Bolong. Dia hanya menambahkan, keterangan seseorang saja tak cukup untuk membuktikan suatu perkara. Kabareskrim pun menganggap Ferdy Sambo dan Hendra sedang memainkan isu.
"Jangan-jangan mereka yang terima (uang) dengan tidak teruskan masalah (tambang ilegal di Kaltim), lempar batu untuk alihkan isu," tambahnya.
Tidak diketahui apakah kasus dugaan suap ke Kabareskrim ini ditelusuri Polri atau tidak. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan Korps Bhayangkara buka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Ismail Bolong.
Dari kasus dugaan suap Ismail Bolong ini, Kabareskrim dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa (KSPM). Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dilakukan KPK terkait laporan tersebut.