Gegara Kasus Polisi Todongkan Pistol ke Santri di Gowa, Polda Sulsel Perketat Pengawasan Anggota yang Pegang Senpi

ERA.id - Oknum Anggota dari Polrestabes Makassar, Brigadir AH yang menodongkan senjata api (Senpi) ke arah santri Pondok Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata menggunakan pistol organik milik Polri.

Hal itu diketahui, saat Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan kepada Era terkait senpi yang digunakan Brigadir AH.

"Dia (Brigadir AH) menggunakan senjata api milik Polri," katanya kepada Era, Rabu (30/11/2022).

Dengan kejadian itu, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap anggota yang memakai senjata api agar tidak disalahgunakan.

Diketahui, saat ini Brigadir AH masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel. Oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar itu ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Polda Sulsel.

Sebelumnya, Kompolnas menyayangkan sikap Brigadir AH, oknum polisi yang ancam santri pakai pistol di Kabupaten Gowa. Persoalannya? Ya tentu saja karena kesalahpahaman. Brigadir AH menduga para santri yang melempari rumahnya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan sikap yang dilakukan Brigadir AH. Menurutnya apa yang dilakukannya sudah menyalahi penggunaan senjata api.

"Kompolnas sangat menyesalkan terjadi lagi aksi "koboi" polisi menodongkan senpi akibat emosi. Hal tersebut menunjukkan penyalahgunaan senjata api karena digunakan untuk mengancam,” katanya dari rilis yang diterima ERA, Selasa (29/11/2022) kemarin

Poengky Indarti pun menegaskan, jika Brigadir AH tidak layak menggunakan senjata api. Menurutnya, perbuatan oknum polisi itu masuk dalam pelanggaran berat.

"Kompolnas juga berharap pelaku segera dapat diproses etik agar ada sanksi maksimum kepada yang bersangkutan. Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri,". pungkasnya.